Minggu, 27 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

1. Pengertian HAM
    Menurut UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Kebebasan dasar dan hak -hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati dirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Oleh karena itu, HAM yang bersifat individu juga lahir dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa HAM memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya HAM dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
    Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia. Ia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan manusia. HAM dan Kebebasan Dasar Manusia tidak dapat dilepaskan dari pribadi manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hukum, politik, ekonomi dan sosial dan moral untuk melindungi, memajukan, dan mengambil langkah-langkah kongkret demi tegaknya HAM dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum HAM di Indonesia
    Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai HAM yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM.
    Pengakuan, jaminan, dan perlindungan HAM tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila
    Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan YME dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang tercermin dalam setiap sila-silanya. Adapun nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
2) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
3) Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4) Selalu bekerja sama, hormat menghormati, dan selalu berusaha menolong sesama manusia
5) Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur
6) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
    Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa "Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan". ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
    Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

C. Di dalam Batang Tubuh UUD 1945
    Beberapa prinsip HAM seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain:
1) Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
3) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
4) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28)
5) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2)
6) Hak memeperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1)

D. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
    Dalam Undang-undang ini, selain diatur HAM juga kewajiban asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tangung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moril, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis

E. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
    Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI
    Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang HAM yang telah di ratifikasi oleh negara RI;
1) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia)
2) Undang-undang No. 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3) Deklarasi Sedunia tentang HAM Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)