Minggu, 03 April 2011

Wawasan Nusantara

1. Paham Kekuasaan

  • Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
- Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan 
- Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
- Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. 

  • Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII ) 
           Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
- Perang di masa depan akan merupakan perang total  yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
- Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK satu bangsa demi untuk membentuk kekuatan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis . O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba ) 

  • Jenderal Clausewitz
          Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) . Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi  penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia. Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege. Menurut Clausewit, perang adalah:

- Kelanjutan politik dengan cara lain .
- Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi  sehingga  menimbulkan  Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).


2. Teori Geopolitik

  • Frederick Ratzel
             Friedrich Ratzel ( 1844 – 1904 ) dengan teori ruang. Intinya ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna dan membutuhkan ruang  hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa “ bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “ primitif “ pendapat ini dipertegas oleh rudolf kjellen  (1864 – 1922 ) dengan teori kekuatan yang mengatakan bahwa “ negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas “. Dengan kekuatannya mampu mengeksploitasi negara “ primitif “ agar negara nya dapat berswasembada.


  • Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang  dianggap sebagai “Prinsip dasar” Pokok pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
- Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
- Tujuan negara dicapai  dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan rakyatnya.
- Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
- Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
- Negara tidak harus bergantung dengan sumber  pembekalan dari luar tapi harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.

  • Karl Haushofer
Karl haushofer ( 1864 – 1946 ) dengan teori pan region. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dalam dibagi menjadi empat kawasan benua ( pan region ) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitian serta dikenal pula sebagai teori pan regional. Isi teori pan regional adalah :
a.       Lebensraum ( ruang hidup ) yang “ Cukup “
b.      Autarki ( swasembada )
c.       Dunia dibagi empat region, yaitu : pan amerika, pan asia timur,  pan rusia india dan pan eropa afrika


           

3. Wawasan Nasional Indonesia
           Kata Geopolitik berasal dari kata Geo dan Politik. Geo yang berarti Bumi, dan Politik yang berasal dari bahasa Yunani Polteia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri  sendiri (Negara) dan teia (urusan). Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep Geopolitik memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.


          Teori Geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya suatu negara nasional yang kuat dan tangguh. Sebagai doktrin, ada 4 unsur yang perlu diperhatikan:
a.       Konsepsi ruang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasi hidup
b.      Konsep frontier merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan
c.       Konsepsi politik kekuatan menjelaskan tentang kehidupan bernegara
d.      Konsepsi keamanan negara dan bangsa yang melahirkan konsep geostrategi.


4. Batas Wilayah Indonesia
  • Menurut TZMKO 1933
Yang disahkan pada tanggal 26 agustus 1939 dimuat dalam staatblad no 422 tahun 1939 tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie “. Penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal pula dengan contour pulau/darat. Ini membuat indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada diluar wilayah yurisdiksi nasional. Secara hukumdalam kantong – kantong laut nasional, tidak berlaku hukum nasional.

  • Deklarasi Juanda 1957
Perdana menteri Ir. Juanda mengeluarkan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI yang dikenal dengan “Deklarasi Juanda” yang artinya adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara No. 422 Tahun 1939, sebagai berikut:
1.       1.  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line) tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah negara RI.

2.      2.  Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara.

3.      3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Karena pengumuman tersebut, sampai saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yang telah mengeluarkan pernyataan pengakuan tentang ZEE ataupun Zona Perikanan yang lebarnya 20 mil tersebut.
  •      UNCLOS 1982
    United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) telah berumur 25 tahun. Orang menyebutnya Constitution of the Oceans karena dipandang sebagai bentuk kodifikasi hukum laut yang paling komprehensif sepanjang sejarah peradaban manusia. Konferensi untuk mewujukan konvensi tersebut berlangsung tidak kurang dari sembilan tahun sebelum akhirnya disetujui dan diratifikasi oleh sebagian besar negara pantai (coastal states) di dunia. Kini ada 155 negara yang meratifikasinya termasuk Indonesia dengan UU No.17/1985.

Salah satu hal penting yang diatur dalam UNCLOS 1982 dan terkait erat dengan Indonesia adalah yurisdiksi dan batas maritim internasional. UNCLOS mengatur kewenangan sebuah negara pantai terhadap wilayah laut (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekskluif, dan landas kontinen). Selain itu diatur juga tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang bersebelaan (adjacent) maupun berseberangan (opposite).



     5. Pengertian Wawasan Nusantara

5
UWawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang Bhineka dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara ini dijiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara
a.       Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasi nya sebagai berikut:
1.       Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara; berkedudukan sebagai landasan idiil
2.       UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3.       Wawasan nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
4.       Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5.       GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional

Fungsi dan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

Wawasan Nusantara terdiri dari 3 unsur, yaitu:
  •         Tujuan

Tujuan yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945:
“....untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”

  •       Sifat dan Ciri-ciri

Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
A.      Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alami maupun sosial.
B.      Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak terpecah-pecah oleh apapun.

  •         Cara Kerja

Cara kerja dalam wawasan nusantara berpedoman pada pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia.










Implementasi Wawasan Nusantara

1.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan politik dapat diartikan bahwa seluruh kehidupan, ketatanegaraan, baik menyangkut dasar dan sistem pemerintahan Indonesia harus mengutamakan persatuan dan kesatuan serta wilayah Indonesia.

2.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Implementasi dalam kehidupan ekonomi dimaksudkan sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Indonesia dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi dan harus memerhatikan asas manfaat, keadilan, efisiensi, sesuai kebutuhan, dan menjaga kelestarian alam sehingga umur ekonomi dapat diperpanjang untuk generasi mendatang sehingga eksistensi negara Indonesia pada saat ini dan masa mendatang akan terjamin.

3.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial
Implementasi dalam kehidupan sosial dimaksudkan sebagai penerapan budaya yang berupa adat istiadat dan tata cara serta unsur sosial seperti lembaga kemasyarakatan dan lapisan masyarakat yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia sehingga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

4.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pertahanan dan Keamanan
  Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pertahanan dan Keamanan dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam pertahanan dan keamanan baik di darat, laut dan udara dengan memerhatikan partisipasi aktif dari masyarakat dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.