Minggu, 06 Maret 2011

Artikel HAM


Pelanggaran dan Pengadilan HAM
          Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
          Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
          Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
          Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
• Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


Sumber : http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/hak-asasi-manusia.html

Artikel Demokrasi

Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ya karena itu tidak terlepas dari peran Amerika dan sekutunya yang mengklaim sebagai polisi dunia/Negara paling demokrasi, dengan menggunakan dalih ini dia (amerika,red) menutupi tujuan terselubungnya. Coba diingat perlakuan Amerika terhadap Afganistan, Iraq dan yang terakhir memojokkan Iran dengan isu Nuklirnya, Apakah itu demokrasi? (anda bisa lihat buktinya sendiri).Wong dia boleh memiliki Nuklir, Kenapa orang lain tidak boleh kalau itu baik & kalo itu jahat kenapa dia memilikinya??? Ya beginilah ciri-ciri Kapitalis dan Komunis dengan kedok apapun, tetntunya ini buka pemimpin tentunya ini bukan polisi dunia tapi penjajah dunia lebih tepatnya.       
Lalu bagaimana dengan Indonesia, lah ini lagi lebih parah sudah tidak tau apa itu demokrasi ikut-ikutan demokratis, karena tidak paham malah jadinya kapitalis, buktinya : biaya pendidikan yang tinggi tetntu hanya bias dirasakan sebagian orang berduit, lalu bagaimana dengan petani, nelayan, buruh, ya tentu tidak mampu. Apa ini demokratis? (demokratis jangan  hanya diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat saja kita tertipu, tetapi demokratis itu juga kebebasan belajar, pendidikan, keadilan, ekonomi dll).        
Lalu kita ini enaknya apa? Ngapain niru yang tidak jelas kita punya demokrasi sendiri yaitu DEMOKRASI PANCASILA. Ya ini sudah jelas dan cocok dengan kita. Sama halnya dengan setiap Negara/bangsa memiliki cirri masing-masing. Contonya makanan, yang cocok dengan lidah kita ya sambal bukan moyonesnya Amerika. Kembali kedemokrasi Pancasila kita, sudah sangat jelas dan cocok dengan kita, mari kita lihat satu persatu sila di Pancasila:
KETUHANAN YANG MAHA ESA, dimana letak demokrasinya ?
  •  Apakah disini disebutkan hanya mengkhusukan kepad salah satu agama saja? Tentu tidak-kan, tentunya Yang Maha Esa menurut keyakina masing-masing. Disini tidak ada unsure pemaksaan bahwa agama A atau B yang paling beanar/salah. Apakah ini bukan Demokrasi??
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, dimana demokrasinya?
  • Sila ini sudah jelas, kemanusiaan Adil dan Beradab , bahwa keadilan ini milik siapa saja, keadilan pendidikan, keadilan hokum, keadilan ekonomi. Bukan milik orang kaya thok, pejabat thok, koruptor thok, tukang sayur thok tapi milik semua. Apakh sila ini diksusukan utnuk satu golongan saja? Apakah ini bukan demokrasi namanya????
PERSATUAN INDONESIA   
  • Sudah jelas bahwa Indonesia itu kekuatan utamanya da di persatuan. Persatuan itu tidak ada yang lebih baik atau buruk, lebih tinggi atau lebih rendah, suku A lebih baik dari Suku B atau sebalikanya, semua memiliki kedudukan sma sebagai komponen bangsa. Apakh ini tidak Demokrasi???

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
  • Ini sudah Jelas! Apakah ini bukan Demokrasi???
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
  • Ini jelas sekali, keadilan social harus merata, apa ini bukan demokrasi????? 
Mari Berpikir: 
  1. Apakah kita sudah melaksanakan DEMOKRASI PANCASILA?
  2. Apakah kita sudah melaksanakan DEMOKRASI PENDIDIKAN?
  3. Apakah Kita pernah merenung Apa Demokrasi KITA???
  4. Apakah Kita pernah berpikir kita mau Apa???
  5. Apakah Kita pernah merenung musuh kita siapa???
  6. Apakah Kita pernah merenung yang merongrong bangsa kita Siapa???
  7. Apakah Kita pernah berpikir kemajuan kita sampai mana???
  8. Apakah Kita pernah merasa pendidikankita sudah dirasakan oleh semua pihak?
  9. Apakah Kita sudah pernah mengenalkan makana pancasila pada generasi muda??
  10. Apakah kita pernah berpikir bagaimana Negara kita 20 tahun lagi?
  11. Atau kita hanya berpikir yang penting SAYA, SAYA dan SAYA?
  12. APAKAH, APAKAH, APAKAH KITA SUDAH SADAR ????????


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945
Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya

Kewajiban Menurut Prof. Notonegoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
Hak dan kewajiban dalam bidang politik 
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: 
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. 
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah: 
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah: 
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik. (Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.)
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. 

Arti pesannya adalah: 

Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya:
1. dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Demokrasi

Konsep Demokrasi
      Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan ( kratein ) dari  rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat ( demos ). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populasi tertentu , yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern kehidupan memasuki skala luas tidak lagi berformat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam partisipasi langsung masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskiprakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.  Hanya tahap tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak mereka sebagai warga negara.

Bentuk Demokrasi
      Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain ;
a.       Pemerintahan monarki, seperti monarki mutlak ( Absolut ), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.      Pemerintahan republik, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak ( Rakyat )
       Demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari oleh dan untuk rakyat telah memberikan pengertian bahwa di dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan-batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh John Locke dapat dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
1.       Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
2.       Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif (mengadili)
3.       Kekuasaan Federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.

4.        Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dipisahkan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Masing – masing badan ini berdiri sendiri    ( independen ) tanpa dipengaruhi oleh badan lain. Ketiga badan tersebut adalah badan legislative sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, sedangkan badan yudikatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan ini diantaranya adalah lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut Kerakyatan. Demokrasi dikatakan pola hidup kelompok dalam organisasi Negara sesuai keinginan orang yang hidup di kelompok tersebut. Keinginan orang kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan ideology bangsa yg bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasar sila pancasila. Berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Ini merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi di bidang pemerintahan atau polotik.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Berates – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati diri sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip guna menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945, keadaan bangsa Indonesia masih mengalami berbagai ancaman dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Ini menjadikan perkembangan demokrasi Indonesia mengalami pasang surut dan sulit untuk dijalankan secara optimal.
Dengan menggunakan pendekatan yang terdapat pada dalam UUD 1945, sudah tentu pembangunan politik atau pembangunansistem politik di Indonesia harus berlandas kepada pancasila dan UUD 1945, sehingga melahirkan yang disebut dengan “ Demokrasi Pancasila ” yang mempunyai perbedaan dan persamaan dengan demokrasi lain. Dalam pembangunan demokrasi pancasila di Indonesia terdapat faktor pendukung juga faktor penghambat.
1.      Faktor Pendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila
a.      Ideology pancasila sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b.      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang.
c.       Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat ( Negara kekuasaan ) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum artinya segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU
d.      Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e.      Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f.        Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
g.      Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.
2.      Faktor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila
Di samping ada faktor pendukung terhadap terselenggaranya Demokrasi Pancasila di Indonesia, terdapat pula faktor penghambat yang menjadi kendala, yaitu :
a.      Dalam masyarakat Indonesia masih ada menganut atau mengakui kebenaran suatu ideologi ekstrim kiri maupun ekstrim kanan, yang mengganggu pelaksanaan Demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen.
b.      Kesadaran hukum di masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Perundang – undangan masih belum merata dan menyeluruh, sehingga terdapat penyalahgunaan wewenang atau main hakim sendiri.
c.       Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
d.      Dalam masyarakat Indonesia secara psikologis dan karakteristik masih terdapat sifat feodal, sikap paternalistic, sikap otoriter, dan sikap demokratik.
e.      Di masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak yang bernuansa SARA ( Suku, Agama, Ras, dan Aliran Kepercayaan ) yang dapat menimbulkan keresahan social yang dapat mengakibatkan ketegangan politik.
f.        Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah.
Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan dictator yang otoriter yang mengakibatkan buruk bagi rakyat. Akibat buruk antara lain penindasan dan eksploitasi terhadap tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, pemerintah atau penguasa tampak seolah – olah hanya punya hak tanpa kewajiban. Kondidi ini selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak lagi dari pihak rakyat. Selain tiu, kesejahteraan hanya tertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor tersebut melatarbelakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata. Cita – cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah dalam hidup bangsa Indonesia tersurat dalam falsafah Pancasila sebagai masyarakat yang adil dan makmur, serta merata secara material dan spiritual.

Pengertian Negara

Pengertian Negara
1.   
  ItIstilah Negara
Istilah Negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan ini merupakan terjemahan dari istilah state (inggris), staat (belanda), etat (perancis), dan lo stato (italia). Istilah tersebut telah dikenal sejak abad ke – 15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik  “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak.

2.      Definisi Negara
Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi Negara
1)      Prof. Dr. J.H.A. Logemann.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
2)      Prof. R. Djokosoetomo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia yang berada di bawah satu pemerintahan yang sama.
3)      G. Pringgodigdo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsure tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur  sehingga merupakan suatu national (bangsa)

3.      Pengertian negara
1)      Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn, Negara mengandung berbagai arti adalah :
a.      Istilah Negara dipakai dalam arti “penguasa” yakni untuk menyatakan orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b.      Istilah Negara dalam arti “persekutuan rakyat” yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah hukum yang sama.
c.       Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
d.      Negara berarti “kas Negara atau fiscus” yakni untuk menyatakan harta yang di pegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
2)      Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Em Zul Fajri-Ratu aprilia Senja, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.

Fungsi dan Tujuan Negara
1.      Fungsi Negara
Setiap bangsa yang membentuk Negara atau mendirikan Negara mempunyai maksud agung dan mulia, sesuai falsafah dan pandangan hidup pendiri Negara itu. Seperti bangsa Indonesia yang mempunyai falsafah hidup dan dasar Negara pancasila dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Beberapa fungsi Negara ialah sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya, sebagai pemeliharaan ketertiban dalam rangka mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat, sebagai pihak berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagai penegak keadilan dan HAM serta kebenaran yang dilaksanakan melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak dan sebagai pelaksana pertahanan Negara untuk menangkal setiap ancaman yang dating baik dari dalam maupun dari luar.
Ada lima fungsi Negara menurut Charles E. Merriam, yaitu :
a.      Keamanan ekstern (ancaman dari luar)
b.      Ketertiban intern (ketertiban di dalam Negara)
c.       Keadilan
d.      Kesejahteraan umum dan kebebasan
Fungsi Negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu :
a.      Melaksanakan Ketertiban (law and order)
b.      Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

2.      Tujuan Negara
Tujuan Negara Indonesia tercantum di dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ada beberapa pendapat tentang tujuan Negara menurut pendapat para ahli, yaitu :
1)      Tujuan Negara menurut Shang Yang
Shang Yang adalah seorang tuan tanah yang menjabat menteri pada kerajaan tiongkok. Menurut Shang Yang, satu – satu nya tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan Negara yang sebesar – besarnya. Menurutnya, tujuan Negara tersebut dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, tentara yang patuh dan disiplin, dan memiliki tentara yang bersedia menghadapi resiko atau berbagai kemungkinan.
2)      Tujuan Negara menurut Nicolo Machiavelli
Nicolo Machiavelli lahir di Florence – Italia. Saat itu italia sedang dilanda perpecahan sehingga membuat Nicolo Machiavelli merumuskan tujuan Negara. Menurut Nicolo Machiavelli, tujuan Negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar mencapai kebesaran , kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia.
3)      Tujuan Negara menurut Dante Allighieri
Dante Allighieri adalah seorang filosof dan penyair. Dia terkenal dan berpengaruh di Florence-italia. Ia memberi saran bagaimana seharusnya pemerintahan diorganisir dan siapa yang sepantasnya memerintah di Italia, ia juga mengemukakan tentang tujuan Negara agar dapat dilaksanakan oleh pihak pemerintah saat itu. Menurut Dante Allighieri, tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia.
4)      Tujuan Negara menurut Immanuel kant
Immanuel Kant seorang pemikir tentang Negara dan hukum, serta seorang guru besar di Jerman. Menurut Immanuel Kant, tujuan Negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara.

Minggu, 27 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

1. Pengertian HAM
    Menurut UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Kebebasan dasar dan hak -hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati dirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Oleh karena itu, HAM yang bersifat individu juga lahir dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa HAM memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya HAM dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
    Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia. Ia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan manusia. HAM dan Kebebasan Dasar Manusia tidak dapat dilepaskan dari pribadi manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hukum, politik, ekonomi dan sosial dan moral untuk melindungi, memajukan, dan mengambil langkah-langkah kongkret demi tegaknya HAM dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum HAM di Indonesia
    Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai HAM yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM.
    Pengakuan, jaminan, dan perlindungan HAM tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila
    Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan YME dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang tercermin dalam setiap sila-silanya. Adapun nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
2) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
3) Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4) Selalu bekerja sama, hormat menghormati, dan selalu berusaha menolong sesama manusia
5) Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur
6) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
    Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa "Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan". ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
    Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

C. Di dalam Batang Tubuh UUD 1945
    Beberapa prinsip HAM seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain:
1) Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
3) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
4) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28)
5) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2)
6) Hak memeperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1)

D. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
    Dalam Undang-undang ini, selain diatur HAM juga kewajiban asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tangung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moril, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis

E. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
    Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI
    Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang HAM yang telah di ratifikasi oleh negara RI;
1) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia)
2) Undang-undang No. 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3) Deklarasi Sedunia tentang HAM Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)