Minggu, 06 Maret 2011

Demokrasi

Konsep Demokrasi
      Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan ( kratein ) dari  rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat ( demos ). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populasi tertentu , yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern kehidupan memasuki skala luas tidak lagi berformat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam partisipasi langsung masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskiprakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.  Hanya tahap tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak mereka sebagai warga negara.

Bentuk Demokrasi
      Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain ;
a.       Pemerintahan monarki, seperti monarki mutlak ( Absolut ), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.      Pemerintahan republik, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak ( Rakyat )
       Demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari oleh dan untuk rakyat telah memberikan pengertian bahwa di dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan-batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh John Locke dapat dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
1.       Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
2.       Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif (mengadili)
3.       Kekuasaan Federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.

4.        Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dipisahkan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Masing – masing badan ini berdiri sendiri    ( independen ) tanpa dipengaruhi oleh badan lain. Ketiga badan tersebut adalah badan legislative sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, sedangkan badan yudikatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan ini diantaranya adalah lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut Kerakyatan. Demokrasi dikatakan pola hidup kelompok dalam organisasi Negara sesuai keinginan orang yang hidup di kelompok tersebut. Keinginan orang kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan ideology bangsa yg bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasar sila pancasila. Berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Ini merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi di bidang pemerintahan atau polotik.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Berates – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati diri sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip guna menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945, keadaan bangsa Indonesia masih mengalami berbagai ancaman dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Ini menjadikan perkembangan demokrasi Indonesia mengalami pasang surut dan sulit untuk dijalankan secara optimal.
Dengan menggunakan pendekatan yang terdapat pada dalam UUD 1945, sudah tentu pembangunan politik atau pembangunansistem politik di Indonesia harus berlandas kepada pancasila dan UUD 1945, sehingga melahirkan yang disebut dengan “ Demokrasi Pancasila ” yang mempunyai perbedaan dan persamaan dengan demokrasi lain. Dalam pembangunan demokrasi pancasila di Indonesia terdapat faktor pendukung juga faktor penghambat.
1.      Faktor Pendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila
a.      Ideology pancasila sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b.      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang.
c.       Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat ( Negara kekuasaan ) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum artinya segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU
d.      Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e.      Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f.        Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
g.      Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.
2.      Faktor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila
Di samping ada faktor pendukung terhadap terselenggaranya Demokrasi Pancasila di Indonesia, terdapat pula faktor penghambat yang menjadi kendala, yaitu :
a.      Dalam masyarakat Indonesia masih ada menganut atau mengakui kebenaran suatu ideologi ekstrim kiri maupun ekstrim kanan, yang mengganggu pelaksanaan Demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen.
b.      Kesadaran hukum di masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Perundang – undangan masih belum merata dan menyeluruh, sehingga terdapat penyalahgunaan wewenang atau main hakim sendiri.
c.       Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
d.      Dalam masyarakat Indonesia secara psikologis dan karakteristik masih terdapat sifat feodal, sikap paternalistic, sikap otoriter, dan sikap demokratik.
e.      Di masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak yang bernuansa SARA ( Suku, Agama, Ras, dan Aliran Kepercayaan ) yang dapat menimbulkan keresahan social yang dapat mengakibatkan ketegangan politik.
f.        Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah.
Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan dictator yang otoriter yang mengakibatkan buruk bagi rakyat. Akibat buruk antara lain penindasan dan eksploitasi terhadap tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, pemerintah atau penguasa tampak seolah – olah hanya punya hak tanpa kewajiban. Kondidi ini selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak lagi dari pihak rakyat. Selain tiu, kesejahteraan hanya tertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor tersebut melatarbelakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata. Cita – cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah dalam hidup bangsa Indonesia tersurat dalam falsafah Pancasila sebagai masyarakat yang adil dan makmur, serta merata secara material dan spiritual.

1 komentar: