Minggu, 06 Maret 2011

Pengertian Negara

Pengertian Negara
1.   
  ItIstilah Negara
Istilah Negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan ini merupakan terjemahan dari istilah state (inggris), staat (belanda), etat (perancis), dan lo stato (italia). Istilah tersebut telah dikenal sejak abad ke – 15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik  “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak.

2.      Definisi Negara
Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi Negara
1)      Prof. Dr. J.H.A. Logemann.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
2)      Prof. R. Djokosoetomo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia yang berada di bawah satu pemerintahan yang sama.
3)      G. Pringgodigdo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsure tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur  sehingga merupakan suatu national (bangsa)

3.      Pengertian negara
1)      Menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn, Negara mengandung berbagai arti adalah :
a.      Istilah Negara dipakai dalam arti “penguasa” yakni untuk menyatakan orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b.      Istilah Negara dalam arti “persekutuan rakyat” yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah hukum yang sama.
c.       Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
d.      Negara berarti “kas Negara atau fiscus” yakni untuk menyatakan harta yang di pegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
2)      Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Em Zul Fajri-Ratu aprilia Senja, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.

Fungsi dan Tujuan Negara
1.      Fungsi Negara
Setiap bangsa yang membentuk Negara atau mendirikan Negara mempunyai maksud agung dan mulia, sesuai falsafah dan pandangan hidup pendiri Negara itu. Seperti bangsa Indonesia yang mempunyai falsafah hidup dan dasar Negara pancasila dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Beberapa fungsi Negara ialah sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya, sebagai pemeliharaan ketertiban dalam rangka mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat, sebagai pihak berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagai penegak keadilan dan HAM serta kebenaran yang dilaksanakan melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak dan sebagai pelaksana pertahanan Negara untuk menangkal setiap ancaman yang dating baik dari dalam maupun dari luar.
Ada lima fungsi Negara menurut Charles E. Merriam, yaitu :
a.      Keamanan ekstern (ancaman dari luar)
b.      Ketertiban intern (ketertiban di dalam Negara)
c.       Keadilan
d.      Kesejahteraan umum dan kebebasan
Fungsi Negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu :
a.      Melaksanakan Ketertiban (law and order)
b.      Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

2.      Tujuan Negara
Tujuan Negara Indonesia tercantum di dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ada beberapa pendapat tentang tujuan Negara menurut pendapat para ahli, yaitu :
1)      Tujuan Negara menurut Shang Yang
Shang Yang adalah seorang tuan tanah yang menjabat menteri pada kerajaan tiongkok. Menurut Shang Yang, satu – satu nya tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan Negara yang sebesar – besarnya. Menurutnya, tujuan Negara tersebut dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, tentara yang patuh dan disiplin, dan memiliki tentara yang bersedia menghadapi resiko atau berbagai kemungkinan.
2)      Tujuan Negara menurut Nicolo Machiavelli
Nicolo Machiavelli lahir di Florence – Italia. Saat itu italia sedang dilanda perpecahan sehingga membuat Nicolo Machiavelli merumuskan tujuan Negara. Menurut Nicolo Machiavelli, tujuan Negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar mencapai kebesaran , kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia.
3)      Tujuan Negara menurut Dante Allighieri
Dante Allighieri adalah seorang filosof dan penyair. Dia terkenal dan berpengaruh di Florence-italia. Ia memberi saran bagaimana seharusnya pemerintahan diorganisir dan siapa yang sepantasnya memerintah di Italia, ia juga mengemukakan tentang tujuan Negara agar dapat dilaksanakan oleh pihak pemerintah saat itu. Menurut Dante Allighieri, tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia.
4)      Tujuan Negara menurut Immanuel kant
Immanuel Kant seorang pemikir tentang Negara dan hukum, serta seorang guru besar di Jerman. Menurut Immanuel Kant, tujuan Negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara.

3 komentar: