Telah satu bulan lebih sejak
terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo)
di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas
tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi
sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan
meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan
pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan
penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang
ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan
ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan
membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah,
dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar